KOMPETENSI, JOB
DESCRIBTION DAN JOB SPESIFICATION SEORANG GURU
1.1
Pengertian Guru
Undang-undang
nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengertian guru diperluas menjadi
pendidik yang dibutuhkan secara dikotomis tentang pendidikan. Pada bab XI
tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Dijelaskan pada ayat 2 yakni pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran. Hasil motivasi berprestasi, melakukan bimbingan dan pelatihan
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1993: 288) guru adalah orang
yang pekerjaannya, mata pencahariannya, dan profesinya mengajar.
Sedangkan menurut Ahmadi (1977: 109) pendidik adalah sebagai peran pembimbing dalam
melaksanakan proses belajar mengajar. Menyediakan kondisi-kondisi yang
memungkinkan siswa merasa aman dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi
yang dicapai mendapat penghargaan dan perhatian sehingga dapat meningkatkan
motivasi berprestasi siswa.
1.2
Kompetensi yang harus dimiliki Seorang Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch
& Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those
taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to
successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi
meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka
keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa
kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan
dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan
tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan
pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis
yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik
belajar (Djohar, 2006 : 130).
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga
guru antara lain:
1)
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi
pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap
subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
§ Memahami peserta didik secara
mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
§ Merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator
esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan
pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik
peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
§ Melaksanakan pembelajaran memiliki
indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
§ Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi
(assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai
metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
§ Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial:
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
2)
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Secara rinci sub kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Kepribadian yang mantap dan
stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum;
bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Kepribadian yang dewasa
memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak
sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif memiliki
indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan
peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa
memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Akhlak mulia dan dapat menjadi
teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma
religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik.
3)
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator
esensial sebagai berikut:
§ Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi
secara efektif dengan peserta didik.
§ Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
§ Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional merupakan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
§ Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar
yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan
yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar
mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
§ Menguasai struktur dan metode
keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan
kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan
integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi
guru meliputi :
a. Pengenalan peserta didik secara
mendalam;
b. Penguasaan bidang studi baik
disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
c. Penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan;
dan
d. Pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
1.3
Job Description
Werther dan
Davis (1989:123) memberikan definisi atau pengertian deskripsi pekerjaan (job
description) dengan mengatakan sebagai berikut :” A
written statement that explain the duties, working condition and other aspects
of a specified job” , atau dalam terjemahan bebasnya dikatakan
bahwa deskripsi pekerjaan (job description) adalah
penyataan tertulis yang menjelaskan tugas-tugas, kondisi kerja dan aspek-aspek
lainnya dari suatu jabatan tertentu. (2) Nitisemito (1992 : 19) memberikan
definisi atau pengertian deskripsi pekerjaan (job description)
sebagai penjelasan tentang suatu jabatan, tugas-tugasnya, tanggung jawabnya,
wewenangnya dan sebagainya. Spesifikasi jabatan (job
specification) menunjukkan siapa yang melakukan pekerjaan itu dan faktor-faktor
manusia yang diisyaratkan (Handoko : 1996).
Deskripsi Pekerjaan guru antara lain:
·
Membentuk
kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara
Indonesia,
·
Menjadi
pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan,
·
Menjadi
penghubung antara sekolahdan masyarakat, sebagai penegak disiplin, guru menjadi
contoh dalam segala hal, sebab tata tertib dapat berjalan apabila guru
menjalaninya terlebih dahulu,
·
Sebagai
adminstrator dan manajer, guru menjadi perencana kurikulum.
Tugas
Seorang Guru
Tugas
seorang guru dapat diartikan dalam arti luas sebagai berikut:
·
Menciptakan
suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk
senantiasa belajar dengan baik dan bersemangat.
·
Memiliki
tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut
meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan.
·
Tugas
guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.
·
Mengembangkan
nilai-nilai hidup dan kehidupan.
·
Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa.
·
Sebagai
orangtua kedua yang memiliki artian pengganti orang tua di lingkungan sekolah
·
Merencanakan
dan melaksanakan pengajaran
Tanggung
jawab seorang Guru
·
Tanggungjawab
guru, yaitu guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru sebagai
administrator.
·
Memiliki
tanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
·
Memberikan
bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi
·
Menjalinan
antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
·
Merencanakan
dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan
·
Turut
serta membina kurikulum sekolah
·
Melakukan
pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak dan jasmaniah)
1.4
Job Spesification
Job Spesification atau spesifikasi jabatan adalah suatu uraian tertulis
tentang tentang latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan kompetensi
atau hal-hal lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang harus dimiliki sebelum
mengisi pemegang jabatan/job tertentu sehingga dapat berfungsi dengan efektif
sehingga Job specification ini biasanya disebut juga
denganHiring Spesification dan biasanya dijadikan informasi dasar
untuk memulai proses rekrutmen, seleksi dan penempatan. Job
specification / hiring specification /
spesifikasi jabatan sangat berguna dalam mencocokkan seseorang dengan posisi
atau jabatan tertentu, dan mengidentifikasi pelatihan dan pengembangan yang
dibutuhkan.
Beberapa hal yang pada umumnya dimasukkan dalam Spesifikasi
Jabatan adalah:
1. Persyaratan pendidikan, latihan, dan pengalaman kerja
2. Persyaratan pengetahuan dan keterampilan
3. Persyaratan fisik dan mental
4. Persyaratan umur dan jenis kelamin.
Jadi, spesifikasi pekerjaan adalah
uraian persyaratan kualitas minimum seseorang yang bisa diterima agar dapat
menjalankan satu jabatan dengan baik dan kompeten.
Contoh
job spesifikasi Guru
I.
Identitas
Jabatan
Nama jabatan : Pendidik
Atasan langsung : Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan
II.
Pendidikan,
pelatihan dan pengalaman yang diperlukan :
1. Memiliki sertifikasi dan kualifikasi
yang dibutuhkan sebagai pengajar, pembimbing maupun pendidik dari instansi
maupun yayasan terkait.
2. Merupakan lulusan sarjana dari
perguruan tinggi, dan biasanya lulusan fakultas keguruan atau fakultas lain
yang merupakan bidang guru yang digelutinya seperti PGSD, Ekonomi, Kesenian,
MIPA, Biologi, Matematika, Fisika, KImia, Ilmu Sosial
III. Ketrampilan
dan aspek pribadi yang diperlukan (kompetensi) :
1. Inisiatif
2. Percaya diri
3. Kemampuan komunikasi
4. Pengambil keputusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar